Selama Ramadhan, BPOM Temukan 33.149 Produk Pangan Ilegal, Kadaluarsa dan Rusak Senilai Rp 1,32 Milyar


Saat Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri, intensitas belanja masyarakat akan produk pangan meningkat. Pada saat itu pulalah ada beberapa pengusaha yang memanfaatkannya dengan menjual dan mendistribusikan produk pangan yang telah lewat masa kadaluarsanya, ilegal, atau bahkan yang telah rusak. Untuk menertibkan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengawasan khusus tentang hal ini. Hasilnya, hingga 8 Agustus 2012, dari 2220 sarana distibusi pangan yang diperiksa, ditemukan 33.149 kemasan ilegal, kadaluarsa dan rusak -dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1,32 Milyar. 

Menurut Kepala Badan POM LUcky S Slamet, Apt, Msi, produk pangan ilegal pada umumnya merupakan produk impor, dan banyak ditemukan di daerah perbatasan dan pelabuhan atau pintu masuk ke Indonesia seperti Pekanbaru, Pontianak, Banda Aceh, Batam, dan Makassar. Produk ilegal itu paling banyak berasal dari Malaysia, Thailand, China, dan Uni Eropa,"kata Lucky kepada wartawan di Jakarta pada 10 Agustus lalu.

Adapun produk kadaluarsa, Lucky memaparkan, banyak ditemukan di daerah yang bukan merupakan daerah produsen pangan, dan memiliki akses transportasi yang sulit seperti Jayapura, Ambon, Palangkara, dan Banjarmasin. Sementara untuk produk pangan 
yang rusak,"pada umumnya produk dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis, buah dalam kaleng, ikan dalam kaleng, dan lain-lain." Produk pangan rusak tersebut banyak ditemukan oleh BPOM di Ambon, Menado, Kendari, Makassar, dan Yogyakarta. 

Menindaklanjuti temuan produk pangan yang melanggar peraturan tersebut, BPOM melakukan langkah konkrit yakni pembinaan terhadap pemilik sarana, serta penegakan hukum berupa pemberian sangsi administratif yaitu berupa peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan tindakan penyidikan (pro justitia) terhadap pelaku usaa yang mengedarkan  produk pangan ilegal tersebut.    

Selain melakukan intensifikasi pengawasan produk pangan secara rutin, selama Ramadhan ini, BPOM juga secara khusus melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan jajan buka puasa, atau dikenal dengan ta'jil. "Jumlah sampel yang disampling sebanyak 840 sampel, 82% memenuhi syarat, dan 18% tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, boraks, rhodamin-B methanyl yellow dan penggunaan pemanis buatan yang melebihi batas,"kata Lucky S Slamet. Fri-8

Artikel Lainnya