Sistem Sertifikasi untuk Penjaminan KEAMANAN DAN MUTU PANGAN

 

Oleh Winiati P. Rahayu
Divisi Ilmu dan Teknologi Pangan-FTT; SEAFAST Center, IPB University Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia

Keamanan pangan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan membangun kepercayaan konsumen. Di tengah perdagangan global dan rantai pasok yang semakin kompleks, diperlukan pengawasan serta standar yang konsisten. Sertifikasi pangan menjadi salah satu instrumen untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu.

Salah satu instrumen untuk mendukung penjaminan keamanan pangan adalah penerapan sistem sertifikasi. Sistem sertifikasi pangan merupakan mekanisme formal yang digunakan untuk memberikan keyakinan bahwa sistem, proses, atau produk pangan telah dinilai memenuhi persyaratan tertentu terkait keamanan dan mutu. Penilaian tersebut dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten, berdasarkan standar atau ketentuan yang berlaku. Sertifikasi ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Di Indonesia, penjaminan keamanan pangan melalui sistem sertifikasi juga didukung oleh berbagai regulasi dan lembaga terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta lembaga sertifikasi lainnya. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi sistem sertifikasi, khususnya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena adanya keterbatasan sumber daya, pengetahuan, dan akses terhadap sertifikasi.

Sertifikasi wajib dan sukarela
Berbagai sistem sertifikasi telah dikembangkan dan diterapkan secara luas. Sistem sertifikasi ada yang bersifat wajib dan ada yang sukarela. Perbedaan sertifikasi wajib dan sertifikasi sukarela untuk keamanan dan mutu pangan terletak pada dasar hukum, tujuan, serta konsekuensi penerapannya (Tabel 1). Sertifikasi wajib adalah sertifikasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa sertifikasi ini, produk pangan tidak dapat memperoleh izin edar. Hal ini karena dengan adanya sertifikat tersebut, maka pangan olahan terjamin keamanan dan mutunya. Bila pelaku usaha pangan mengabaikan sertifikat ini maka dapat dikenai sanksi hukum, karena tidak ada jaminan keamanan pangan pada produk yang diedarkan.

 

Sertifikasi izin edar dapat berasal dari BPOM atau dari Dinas Kesehatan kabupaten/Kota untuk pangan hasil industri rumah tangga pangan (IRTP), serta sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sebelum mendapatkan izin edar, pelaku usaha pangan harus sudah mendapatkan sertifikat cara produksi pangan yang baik/good manufacturing practices (GMP) untuk sarana produksinya. Sertifikasi ini diberikan kepada pelaku usaha pangan yang sarananya sudah diaudit dan mendapatkan nilai minimal dari ketentuan yang ada. Pada era undang undang cipta kerja, maka izin edar IRTP sudah dapat diberikan tanpa adanya sertifikat GMP karena dalam era ini diberlakukan pemberian komitmen oleh pelaku usaha pangan bahwa ia sanggup memenuhi syarat GMP dan diaudit sarananya dalam waktu tiga bulan setelah izin edarnya terbit. Pada pangan olahan pangan siap saji, sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pelaku usaha jasa boga sebelum diizinkan untuk mengedarkan produknya.

Sertifikasi sukarela adalah sertifikasi yang tidak diwajibkan oleh hukum, tetapi diterapkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing. Tujuannya lebih pada jaminan mutu pangan. Sertifikat ini lebih dimaksudkan sebagai strategi pemasaran dan diferensiasi produk, dan sering menjadi syarat untuk akses pasar ekspor. Contoh sertifikatnya adalah sertifikat pangan organik dan sertifikat eco-label. Sertifikasi HACCP walau tujuannya untuk keamanan pangan namun belum diwajibkan keberlakuannya di Indonesia.

Sertifikasi keamanan pangan
Berbagai sertifikasi yang menyangkut keamanan pangan antara lain adalah sertifikat HACCP, ISO 22000, FSSC 22000. Prinsip HACCP ini dikembangkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC) dari WHO/FAO. Penjaminan keamanan pangan melalui sertifikat HACCP berbasis analisis bahaya dan titik kendali kritis (CCP) yang akan mencegah bahaya fisik, kimia, biologi sepanjang rantai pangan. Pemberian sertifikat ini dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga sertifikasi nasional maupun internasional. Lembaga sertifikasi tersebut bekerja dengan pengawasan dari lembaga akreditasi.

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait

FOODREVIEW DIGITAL LIBRARY