Limbah Kemasan Pangan Peluang Extended Producer Responsibility

Limbah Kemasan Pangan Peluang Extended Producer Responsibility

Budi Widianarko

Because packaging is a human invention, the environmental consequences are solely the work of humans. (Hwang, 2007)

Di tengah berbagai berita buruk kondisi perekonomian negeri ini, sebenarnya pasar pangan Indonesia tengah menikmati fase pertumbuhan yang meyakinkan. Penjualan pangan dalam kemasan (packaged food) meningkat 100% dari 6 milyar dollar AS di tahun 2002 menjadi 12 milyar dolar AS di tahun 2007. Begitu pula dengan soft drink yang meningkat 80% dari 1,6 milyar dolar AS menjadi 2,9 milyar dolar AS dalam rentang waktu yang sama (Euromonitor, 2008).

Pertumbuhan penjualan pangan dalam kemasan tentu saja merupakan informasi yang menggembirakan bagi dunia industri dan perdagangan pangan. Namun ada fakta lain dari pertumbuhan penjualan ini yang juga layak mendapatkan perhatian, yaitu meningkatnya volume limbah pengemas pangan (food packaging waste). Kelompok limbah ini mencakup bentuk-bentuk seperti tas, kantong, film, sachet, pouch dan botol. Dari segi material, kelompok limbah ini umumnya tidak dapat terurai secara biologis (non-biodegradable) berupa plastik dan laminates. Limbah kemasan pangan yang terbuat dari material plastik yang tergolong dalam polyethylene (PE), polypropylene (PP), polyvinyl chloride (PVC), high density polyethylene (HDPE) dan polyethylene terepthalate (PET) dan lain-lain. Senyawa-senyawa memiliki sifat seperti tercantum dalam Tabel .

Sepanjang daur hidupnya kemasan pangan, sejak dari pembuatan hingga menjadi limbah, memiliki dampak lingkungan yang tidak sedikit. Dampak keseluruhan (resultant impacts) proses pembuatan, penggunaan dan pembuangan (manufacturing, consumption and disposal) bahan pengemas mencakup (1) konsumsi energi, (2) emisi gas-gas rumah kaca, dan (3) deplesi sumber daya alam. Pembuangan limbah kemasan pangan secara bebas ke lingkungan maupun penimbunan terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah serta proses insenerasi akan menimbulkan pencemaran – meskipun dalam aras yang berbeda.

Jika limbah kemasan pangan dibuang begitu saja ke lingkungan tentu saja menimbulkan dampak yang paling parah, berupa pencemaran lahan, perairan dan tak kalah seriusnya pencemaran ‘visual’. Indonesia mengalami ketiganya. Pengalaman penulis di bulan Juni 2008 yang lalu mengunjungi dua belas kota di Jawa dan Madura dalam program lingkungan sebuah perusahaan menunjukkan keparahan fenomena tersebut. Tengoklah sungai-sungai dan selokan-selokan di sekeliling kita pasti dengan mudah kita menemukan limbah kemasan pangan yang terapung-apung. Demikian pula dengan pantai-pantai. Limbah kemasan pangan juga bertebaran di lahan-lahan kosong, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Kondisi di perkotaan tentu lebih parah. Ruang sempit antar rumahpun kita sudah menjadi lokasi pembuangan limbah kemasan pangan.

Meskipun limbah kemasan pangan umumnya memiliki satu fitur yang menarik, yaitu potensi untuk dapat didaur ulang (recycleable) dan digunakan kembali (reusable), namun pada kenyataanya kapasitas daur ulang yang ada saat ini tidak bisa sepenuhnya menggarap volume limbah yang begitu melimpah. Sebagai ilustrasi, berdasarkan data volume penjualan beberapa produk pangan dalam kemasan dapat dihitung total bangkitan limbah plastiknya (Gambar 2). Selama rentang tahun 2002 sampai dengan 2007 terjadi peningkatan terus menerus seiring volume produk pangan yang terjual.

Hasil perhitungan menunjukkan magnitude limbah plastik kemasan pangan yang luar biasa besar. Pada tahun 2007 setidaknya dibangkitkan 16,4 milyar limbah bungkus mi, 13,4 milyar limbah bungkus snack, dan 1,3 milyar limbah bungkus (sekunder) kembang gula. Angka yang tidak kalah spektakulernya juga ditemukan pada limbah kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). Dalam skenario volume kemasan 600 ml, pada tahun 2007 dihasilkan limbah kemasan plastik sebanyak 18,7 milyar, sedangkan jika mengikuti skenario volume kemasan 250 ml dihasilkan limbah sebanyak 56 milyar (Gambar 3). Jumlah limbah yang begitu besar memicu tumbuhnya bisnis dan industri daur ulang limbah plastik. Beragam aktor independen secara sukarela menerjuni berbagai tahapan usaha daur ulang dan reuse limbah kemasan ini, seperti pemulung, kelompok masyarakat, pengumpul (collector) limbah dan pendaur ulang komersial. Dalam hal ini pemerintah (daerah) tidak mampu menangani limbah dengan baik. Memperhitungkan jumlah limbah yang begitu besar, usaha daur ulang limbah yang sudah ada sekarang ini masih terbatas dan parsial (Gambar 4), seperti tercermin dari tebaran limbah kemasan di lahan dan perairan.

Di antara para aktor yang terlibat dalam kegaiatan daur ulang limbah kemasan ini, ada satu yang sangat menarik yaitu kelompok masyarakat, terutama perempuan. Pengamatan di sejumlah pemukiman baik di kawasan perkotaan dan pedesaan menunjukkan bahwa saat ini tengah tumbuh subur usaha-usaha daur ulang dan mengubah bentuk limbah plastik kemasan menjadi produk-produk yang punya kegunaan, seperti tas, dompet, sandal dan hiasan. Kegiatan para perempuan ini biasanya bersifat kolektif, dan tidak terlalu berorentasi komersial. Tingkat produksi barang-barang asal limbah kemasan masih rendah, dan selain itu sangat sederhana dalam hal desain dan mutu pembuatan.

Sebenarnya terdapat peluang untuk memadukan kegiatan pembuatan aneka produk berbahan baku limbah kemasan dengan skema extended producer responsibility (EPR) – yaitu perluasan tanggung jawab produsen hingga tahap post-consumer untuk produk mereka. Dalam salah satu regulasi terbaru bidang lingkungan di Indonesia, Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, prinsip EPR juga telah diakomodasi, setidaknya dalam dua pasal. Pasal 14 berbunyi “Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.”, dan Pasal 15 berbunyi “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.”

Dalam skema EPR pada dasarnya terjadi pergeseran tanggung jawab daur ulang dan pembuangan limbah plastik dari pemerintah ke industri swasta. Dalam konteks ini, konsumen membayar biaya pengelolaan limbah ketika membeli produk. Jika dilakukan dengan baik, EPR dapat dipakai sebagai penghubung antara desain produk dan daur ulang.

Keterlibatan industri dalam menampung daur ulang limbah pastik oleh komunitas (perempuan) yang menghasilkan produk-produk seperti tas, sandal, dompet sebenarnya dapat dilembagakan dalam skema EPR. Produk-produk yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat dengan bahan baku kemasan produk pangan tertentu seyogyanya dapat ditampung oleh pihak produsen (industri) yang akan menggunakannya sebagai cindera mata, marketing kit, atau bahkan sebagai produk seni alternatif yang dapat diekspor (menurut catatan penulis di Salatiga, Jawa Tengah sudah ada seorang pengrajin yang dapat menjual langsung produk-produk daur ulang limbah kemasan pangan ke Australia).

Skema dalam Gambar 5 adalah usulan mekanisme kegiatan daur ulang yang melibatkan komunitas dan industri melalui skema EPR. Pertanyaan logis yang mungkin akan diajukan adalah “Seberapa besar peluang untuk mengimplementasikan skema ini?”. Penulis yakin, dengan bertumbuhnya kesadaran lingkungan di berbagai tempat saat ini, menjual produk yang berasosiasi dengan usaha-usaha pencegahan pencemaran tidak akan terlalu sulit. Selain itu, jika dalam kegiatan promosinya sebuah korporasi membagikan souvenir yang berasal dari limbah produknya sendiri, citra lingkungan dan tanggung jawab sosial korporasi tersebut dapat terangkat. Jika korporasi mampu berkolaborasi dengan kelompok-kelompok komunitas yang notabene adalah konsumen produknya, maka ada peluang pula untuk lahirnya loyalitas yang lebih kuat terhadap produk. Jadi, siapa yang siap mengawali?

Budi Widianarko, Guru Besar Toksikologi Lingkungan dan Pangan, di Program Studi Teknologi Pangan UNIKA Soegijapranata, Semarang

Referensi

  • European Parliament and Council Directive 94/62/EC of 20 December 1994 on Packaging and Packaging Waste.
  • Mitsutsune, Y. (2007). Extended Producer Responsibility in Japan- Introduction of “EPR” into Japanese waste policy and some controversy. ECP Newsletter 19: 1-12
  • White, S. (2004). National Packaging Covenant. For Nature Conservation Council of NSW. Version 1.4. Institute for Sustainable Futures. Sydney University of Technology.

 


Artikel Terkait