Alergen didefinisikan sebagai bahan pangan atau senyawa yang menyebabkan alergi dan/atau intoleransi. Konsumsi pangan yang mengandung bahan alergen dapat memberikan risiko kesehatan bagi konsumen yang memiliki alergi dan/ atau intoleransi. Di Indonesia, keterangan tentang alergen ini telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di mana pada pasal 49 disebutkan bahwa (1) keterangan tentang alergen wajib dicantumkan pada label yang mengandung alergen; (2) pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan alergen.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Juni 2021: "Inovasi Susu Nusantara" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada http://bit.ly/mayfoodreviewonline
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #inovasi #susu #nusantara #dairy #months