Menggagas Standar Pemotongan Hewan untuk Mendukung Produk Pangan Halal

Untitled Document



Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika  Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)  dan bekerja sama dengan Universitas Djuanda  pada 18   April  ini  di Bogor mengggelar workshop internasional seputar standar dan regulasi dalam pemotongan hewan.  Dalam pembukaan acara, Direktur LPPOM MUI  Lukmanul Hakim mengatakan, Indonesia harus mempunyai standar halal, karena Indonesia merupakan salah satu negara  yang mayoritas beragama Islam. Untuk saat ini, standar halal Indonesia sudah diterima dan diakui keberadaannya. Halal yang dimaksud adalah dari material serta non materialnya. “Makanan sehat belum tentu halal. Oleh karena itu, Indonesia harus mempunyai standar halal yang harus diedukasikan dengan jelas,” kata Lukmanul Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun harpini yang hadir mewakili Menteri Pertanian menambahkan, konsumsi  pangan  halal  merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim. Oleh karena itu, jaminan halal telah menjadi salah satu isu penting dalam pasar global yang mengarah pada pembangunan makanan halal baik di tingkat nasional dan internasional. “Jaminan halal di pasar global menjadi salah satu kebutuhan yang paling penting dari perdagangan pangan, khususnya negara-negara dengan  mayoritas  warga negaranya adalah Islam,” tutur Banun.

Ia menjelaskan, produk yang berasal dari hewan,  khususnya  makanan asal  hewan, merupakan  produk yang memiliki   risiko tinggi  tidak halal, karena disebabkan oleh asal  hewan,  proses pemotongan,  kontaminasi zat tidak halal pada proses produksi, serta penggunaan aditif makanan.

Banun menambahkan, bukan hanya di dalam makanan saja yang menjadi sorotan masalah kehalalan, namun jaminan halal harus ada pula pada produk obat-obatan maupun kosmetik -yang harus memperhatikan penggunaan  bahan baku yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan  kehalalan. Fri-14


Artikel Terkait