Regulasi Teknis SNI Air Minum Dalam Kemasan


 

Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi sertifikasi yang wajib dipenuhi bagi para pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK). Tata cara teknis untuk mendapatkan SNI tersebut salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

 

"Terdapat beberapa tahapan untuk memperoleh sertifikat SNI yaitu seleksi, determinasi, evaluasi dan keputusan, lisensi, dan surveilen," jelas Kepala Bidang Penerapan dan Kerjasama Standar - Pusat Standardisasi Kementerian Perindustrian, Azriadi dalam seminar Pengendalian dan Pemantauan Bahaya dalam Upaya Peningkatan Mutu Produk yang diselenggarakan di Jakarta pada 25 Juli 2017. Fri-29

Artikel Lainnya