Kriteria Pendaftaran Pangan Olahan


 

Kriteria pendaftaran untuk produk pangan olahan di Indonesia terbagi berdasarkan jenis pangan yakni MD produksi sendiri, MD diproduksi berdasarkan kontrak, dan ML. Pengajuan pendaftaran untuk setiap jenis pangan dibagi menjadi MD produksi sendiri yaitu pihak yang memproduksi, MD diproduksi berdasarkan kontrak yaitu pemberi kontrak, dan ML yaitu importir atau distributor. 

 

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Agustus 2019, Ingredient Insights. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.

Artikel Lainnya