Kontroversi Styrofoam kembali menyeruak. Setelah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang penggunaan styrofoam sebagai pengemas pangan, isu keamanan pangan terhadap polystirene kembali di pertanyakan terutama masalah migrasi bahan berbahaya ke dalam makanan. Indonesian Packaging Federation (IPF) menggelar seminar yang mengupas tentang styrofoam pada 16 November 2016 di Jakarta. Acara seminar bersamaan dengan Pameran Plastik dan Rubber 2016 oleh Pamerindo Indonesia.
Kepala Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi BPPT, Ismarini mengatakan semestinya ada teknologi untuk mendaur ulang polystyrene foam seperti halnya plastik. Kepala Sie Standarisasi Produk dan Bahan Berbahaya Kimia dan Non Kimia BPOM RI, Betty Noegraha menambahkan, beberapa regulasi yang mengatur tentang kemasan pangan di antaranya Peraturan Kepala Badan POM RI No HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan. Monomer Styrena dikategorikan karsinogen kelas 2B (IARC) terdapat bukti menyebabkan kanker pada hewan percobaan. Namun berdasarkan hasil uji paparan polysterina yang dilakukan BPOM menunjukan nilai tertinggi stirena dari kelima provinsi di Indonesia yang dinilai penggunaan polystirena masih di bawah PMTDI (Provisional Maximum Tolerable Daily Intake Styren).
Oleh karena itu pelarangan polystirena lebih karena pencemaran lingkungan. FRI-31